Profil

Jumat, 15 Juli 2016

Hakikat Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan



Hakikat Pendidikan kewarganegaraan (PKn) di sekolah dasar ada 3 macam, yaitu:
1.         Pendidikan Politik
            Kata  politik secara umum memiliki makna yaitu berarti (a) kekuatan atau force (b) kekuasaan/pemerintah atau governance (c) kekuatan atau power (d) kebijaksanaan atau polecy dan (e) pengaruh atau influence
            Pendidikan politik menekankan pada upaya untuk mempengaruhi orang lain agar bersedia memberikan dukungan atau partisipasinya kepada suatu obyek tertentu dan dalam hal ini adalah kepada nusa bangsa dan negara maupun pemimpin.
            Jadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sebagai pendidikan politik berupaya menumbuhkan dukungan  murid terhadap keluarganya, gurunya, sekolah, masyarakat, nusa, bangsa, dan negara. Tumbuhkan rasa cinta terhadap Tanah Air dan bangsanya. Siap bekorban bagi bangsa dan negaranya
2.         Pendidikan Hukum dan Kemasyarakatan
            Tugas pokok pendidikan hukum dan kemasyarakatan adalah mendidik generasi muda agar memiliki sikap melek hukum. Pendidikan Kewarganegaraan yang didalamnya memuat nilai, moral dan norma secara otomatis membelajarkan siswa tahu akan aturan-aturan yang berlaku mulai dari aturan dalam lingkup keluarga,  sekolah, masyarakat dan negara.
            Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di Sekolah Dasar harus memperkenalkan kepada para siswa segala bentuk aturan, maupun norma-norma yang berkembang dalam masyarakat. Tujuannya adalah agar siswa menyadari bahwa disamping ada kebebasan tetapi ada juga aturan yang membatasi hak dan kewajiban seseorang.
3.         Pendidikan Nilai dan Moral
            Hakikat mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) berikutnya yaitu sebagai pendidikan Nilai dan Moral. Akan tetapi ini bukan berarti guru hanya cukup mengenalkan kepada muridnya tentang nilai baik dan nilai tidak baik, moral baik dan moral tidak baik
            Jadi dengan kata lain pendidikan nilai dan moral adalah pendidikan yang menekankan terbentuknya proses sosialisasi dan internalisasi nilai-nilai dan moral tertentu pada diri peserta didik.
            Dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)  ini yang dimaksud dengan nilai dan moral tertentu adalah nilai dan moral yang bersumber pada budaya bangsa dan dan yang terkristalisasi didalam lima sila Pancasila.
            Terbentuknya proses sosialisasi dan internalisasi nilai dan moral pada diri peserta didik dapat dikembalikan pada dua buah teori sebagai dasar pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di Sekolah Dasar. Teori tersebut dikemukakan oleh Abdul Aziz Wahab (1995), yaitu:

a.         Teori Pengetahuan Moral (Cognitive Morale Theory)
            Teori ini menyatakan bahwa perilaku, nilai dan moral seseorang dapat ditumbuhkan melalui pengetahuan tentang nilai dan moral. Dengan pengetahuan tentang nilai dan moral tersebut diharapakan dapat mengubah perilaku seseorang.
b.         Teori Keteladanan (To Give Example Theory)
            Teori ini menyangkal teori yang pertama dan menyatakan bahwa: “Moral tidak dapat diajarkan tetapi ditangkap atau dicontoh (morale cannot be tought but cought)”.

Tujuan Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di SD
            Berdasarkan kurikulum 2004, tujuan mempelajari pendidikan kewarganegaraan (PKn) ada empat macam, yaitu:
a. Berfikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggungjawab dan bertindak secara tegas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta anti korupsi
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya,
d. Berintegrasi dengan bangsa-bangsa lain dalam   percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di SD
Di dalam kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan Tahun 2004, terdapat 8 ruang lingkup, 24 Standar Kompetensi, 54 Kompetensi Dasar. Delapan ruang lingkup tersebut yaitu:
a. Persatuan dan Kesatuan Bangsa(8 SK)
b. Norma Hukum dan Peraturan( 5 SK)
c. Hak Asasi Manusia (4 SK)
d. Kebutuhan Warga Negara ( 7 SK)
e. Konstitusi Negara (3 SK)
f. Kekuasaan dan Politik ( 8 SK)
g. Pancasila ( 4 SK)
h. Globalisasi ( 5 SK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar