Hakikat
Pendidikan kewarganegaraan (PKn) di sekolah dasar ada 3 macam, yaitu:
1.
Pendidikan Politik
Kata
politik secara umum memiliki makna yaitu berarti (a) kekuatan atau force
(b) kekuasaan/pemerintah atau governance (c) kekuatan atau power (d)
kebijaksanaan atau polecy dan (e) pengaruh atau influence
Pendidikan politik menekankan pada
upaya untuk mempengaruhi orang lain agar bersedia memberikan dukungan atau
partisipasinya kepada suatu obyek tertentu dan dalam hal ini adalah kepada nusa
bangsa dan negara maupun pemimpin.
Jadi
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sebagai pendidikan politik berupaya
menumbuhkan dukungan murid terhadap
keluarganya, gurunya, sekolah, masyarakat, nusa, bangsa, dan negara. Tumbuhkan
rasa cinta terhadap Tanah Air dan bangsanya. Siap bekorban bagi bangsa dan
negaranya
2.
Pendidikan Hukum dan
Kemasyarakatan
Tugas pokok pendidikan hukum dan
kemasyarakatan adalah mendidik generasi muda agar memiliki sikap melek hukum.
Pendidikan Kewarganegaraan yang didalamnya memuat nilai, moral dan norma secara
otomatis membelajarkan siswa tahu akan aturan-aturan yang berlaku mulai dari
aturan dalam lingkup keluarga, sekolah,
masyarakat dan negara.
Pembelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) di Sekolah Dasar harus memperkenalkan kepada para siswa
segala bentuk aturan, maupun norma-norma yang berkembang dalam masyarakat.
Tujuannya adalah agar siswa menyadari bahwa disamping ada kebebasan tetapi ada
juga aturan yang membatasi hak dan kewajiban seseorang.
3. Pendidikan Nilai dan Moral
Hakikat mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) berikutnya yaitu sebagai pendidikan Nilai dan Moral. Akan
tetapi ini bukan berarti guru hanya cukup mengenalkan kepada muridnya tentang
nilai baik dan nilai tidak baik, moral baik dan moral tidak baik
Jadi dengan kata lain pendidikan
nilai dan moral adalah pendidikan yang menekankan terbentuknya proses
sosialisasi dan internalisasi nilai-nilai dan moral tertentu pada diri peserta
didik.
Dalam pembelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) ini yang dimaksud
dengan nilai dan moral tertentu adalah nilai dan moral yang bersumber pada
budaya bangsa dan dan yang terkristalisasi didalam lima sila Pancasila.
Terbentuknya proses sosialisasi dan
internalisasi nilai dan moral pada diri peserta didik dapat dikembalikan pada
dua buah teori sebagai dasar pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di
Sekolah Dasar. Teori tersebut dikemukakan oleh Abdul Aziz Wahab (1995), yaitu:
a. Teori Pengetahuan Moral (Cognitive Morale
Theory)
Teori ini menyatakan bahwa perilaku,
nilai dan moral seseorang dapat ditumbuhkan melalui pengetahuan tentang nilai
dan moral. Dengan pengetahuan tentang nilai dan moral tersebut diharapakan
dapat mengubah perilaku seseorang.
b. Teori Keteladanan (To Give Example
Theory)
Teori ini menyangkal teori yang
pertama dan menyatakan bahwa: “Moral tidak dapat diajarkan tetapi ditangkap
atau dicontoh (morale cannot be tought but cought)”.
Tujuan
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di SD
Berdasarkan kurikulum 2004, tujuan
mempelajari pendidikan kewarganegaraan (PKn) ada empat macam, yaitu:
a. Berfikir
secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
b.
Berpartisipasi secara aktif dan bertanggungjawab dan bertindak secara tegas
dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta anti korupsi
c. Berkembang
secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lainnya,
d. Berintegrasi
dengan bangsa-bangsa lain dalam
percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi.
Ruang
Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di SD
Di dalam
kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan Tahun 2004, terdapat 8 ruang lingkup, 24
Standar Kompetensi, 54 Kompetensi Dasar. Delapan ruang lingkup tersebut yaitu:
a. Persatuan dan
Kesatuan Bangsa(8 SK)
b. Norma Hukum
dan Peraturan( 5 SK)
c. Hak Asasi
Manusia (4 SK)
d. Kebutuhan Warga
Negara ( 7 SK)
e. Konstitusi
Negara (3 SK)
f. Kekuasaan dan
Politik ( 8 SK)
g. Pancasila ( 4
SK)
h. Globalisasi (
5 SK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar