BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia
masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya. Di dalamnya tidak jarang
menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada
dirinya sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran hukum
dan HAM seorang individu terhadap individu lain,kelompok terhadap individu,
ataupun sebaliknya.
Hingga
saat ini, Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan hukum dan HAM
bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya
menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan
kemajuannya, pelanggaran hukum dan HAM semakin sering terjadi di lingkungan
sekitar kita. Untuk itu, kami menyusun makalah dengan judul “Problema Penegakan
Hukum dan HAM di Indonesia”, untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai
pelanggaran hukum dan HAM di Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa saja jenis-jenis
pelanggaran hukum dan HAM ?
2.
Apa saja kasus-kasus pelanggaran hukum dan
HAM ringan yang terjadi di Indonesia?
3.
Apa saja kasus-kasus pelanggaran hukum dan
HAM sedang yang terjadi di Indonesia?
4.
Apa saja kasus-kasus pelanggaran hukum dan
HAM berat yang terjadi di Indonesia?
5.
Apa
saja faktor-faktor yang menyebabkan pelanggarn hukum dan HAM?
C.
TUJUAN PENULISAN
1. Untuk
mengetahui jenis-jenis pelanggaran hukum dan HAM
2. Untuk
mengetahui kasus-kasus pelanggaran hukum dan HAM ringan yang terjadi di
Indonesia.
3. Untuk
mengetahui kasus-kasus pelanggaran hukum dan HAM sedang yang terjadi di
Indonesia.
4. Untuk
mengetahui kasus-kasus pelanggaran hukum dan HAM berat yang terjadi di
Indonesia.
5. Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan
pelanggaran hukum dan HAM.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Jenis Pelanggaran Hukum dan HAM
Pelanggaran Hukum dan
HAM di Indonesia telah banyak terjadi. Pelanggaran hukum yang paling banyak
dilakukan oleh semua
lapisan masyarakat, baik oleh individu, kelompok, maupun oleh penegak hukum sendiri.Pelanggaran
tersebut mulai dari pelanggaran ringan,sedang,hingga berat.
Pelanggaran HAM dimulai
ketika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang. Apabila suatu
kewajiban untuk memberikan hak kepada orang lain tidak dilakukan,maka disitulah
terjadi pelanggaran HAM. Pelanggaran
HAM selalu berimpilkasi ganda. Pertama, pelanggaran
HAM terjadi karena apa yang menjadi hak seseorang atau kelompok orang tidak
diperolehnya. Kedua, respon atau tuntutan terhadap hak dilakukan dengan
tindakan yang apabila tidak memperhatikan norma hukum dan masyarakat akan
menimbulkan pelanggaran hak-hak orang lain,seperti pada saaat pertandingan
final sepak bola Liga Indonesia, masing-masing kesebelasan memiliki pendukung dan supporter yang banyak dan
berimbang . Perilaku pendukung masing-masing kesebelasan tersebut beraneka
ragam dengan berbagai atribut dan identitas yang dikenakannya sehingga berbeda
dengan yang lain.
Pelanggaran hukum dan
HAM adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau lembaga secara
disengaja ataupun tidak disengaja dapat mengurangi HAM dari orang lain sehinggga dapat
merendahkan derajat dan martabat orang lain. Perbuatan dikatakan disengaja
karena perbuatan tersebut direncanakan dan dilakukan dengan penuh kesadaran
untuk melanggar hukum dan HAM, seperti seseorang yang sengaja berjalan
melanggar lampu merah di persimpangan jalan. Perbuatan
dikatakan tidak disengaja adalah semua perbuatan yang karena kelalaiannya dapat
mengakibatkan pelangggaran, misalnya penjaga palang kereta api lupa menutup
palang sehingga terjadi tabrakan keras dan juga membawa korban mobil beserta
seluruh penumpangnya.
1.
Pelanggaran Hukum dan
HAM ringan
Pelanggaran
hukum dan HAM ringan sering dilakukan orang tetapi tidak dirasakan sebagai
pelanggaran . Pelanggaran ringan tersebut terkait dengan pola kebiasaan dan
budaya masyarakat tersebut seperti kebiasaan tidak mau antri,menyerobot lampu
lalu lintas. Akibat yang ditimbulkan dari pelanggaran hukum dan HAM ringan
memang tidak begitu dirasakan oleh orang lain tetapi membuat tidak ada
ketertiban
Kekerasan fisik
yang dilakukan oleh orang tua pada anak dapat berupa cubitan,tamparan
ringan,sentilan tangan di telinga anak,dan lain-lain yang kesemuanya tidak
menimbulkan cidera. Orang tua yang tidak sabar akan dengan mudah untuk
melakukan kekerasan fisik yang tidak menciderai anak. Apalagi orang tua yang
tidak memiliki pemahaman tentang
perkembangan kejiwaan,social,kognitif, dan moral anak. Perspektif yang
berbeda antara orang tua dan anak dapat dengan mudah menimbulkan konflik
sehingga muncul pelanggaran HAM ringan.
2.
Pelanggaran Hukum dan
HAM sedang
Pelanggaran
HAM dibidang sosial publik dimulai dari
tindakan manusia mengeksploitasi alam dan menimbulkan kerusakan ekosistem.
Eksploitasi yang berlebihan tanpa menjaga kelestarian dan kelangsungan alami
akan merusak sumber daya alam dan sumber daya hayati. Akibatnya menimbulkan
kerusakan ekosistem yang hebat sehingga hak publik untuk menikmati
kehidupan yang sehat menjadi terganggu.
Beberapa kasus tindakan yang merusak ekosistem yang termasuk dalam pelanggaran
hukum dan HAM sedang,yaitu:.
·
Pembalakan Liar
Indonesia
terkenal akan kekayaan alamnya terutama kekayaan hayati. Hutan tropik di Indonesia merupkan salah satu hutan terbesar di
dunia. Kekayaan hutan berupa flora dan fauna sangatlah lengkap, bahkan ada yang
menjadi satu-satunya di dunia. Namun karena keinginan dan hasrat pribadi
segelintir orang untuk memperkaya sendiri, hutan tersebut di eksploitasi secara
liar dan tidak memperhatikan keselamatan dan pelestarian hutan. Penebangan
pohon besar dan kecil dilakukan secara sistematis ketika terjadi pembukaan
hutanuntuk PIR (Perkebunan Inti Rakyat) dan HPH (Hak Pengusahaan Hutan)
diberikan pada perusahaan-perusahaan perkebunan. Kayu yang dihasilkan tersebut
kemudian di ekspor ke Negara-negara tetangga seperti
Hongkong,Korea,Singapura,dan Malaysia. Penebangan hutan secara menyeluruh dan
tebang habis tanpa disertai dengan penghijauan kembali akan menimbulkan
kerusakan lingkungan yang parah,terutama terjadinya bencana banjir dan tanah
longsor. Pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan penebangan hutan melalui
system tebang pilih. Tetapi kebijakan ini sudah terlambat karena kerusakan
hutan sudah sedemikian parah. Dampak kerusakan hutan telah mengakibatkan
generasi berikutnya tidak memiliki kesempatan untuk hidup dengan nyaman dan
aman.
·
Penambangan pasir
pantai di Riau dan Kalimantan
Ketika
kayu hutan sudah mulai berkurang dan penebangan sudah mulai dibatasi dengan
tebang pilih, kemudian orang mengalihkan sumber daya alam yang dieksploitasi
untuk dijual.Salah satu sumber daya alam yang dijual tersebut adalah hasil
penambangan pasir dan batu untuk diekspor ke Singapura. Dampak dari penambangan
pasir tersebut adalah kerusakan lingkungan yang hebat yaitu ekosistem di
sekitar penambangan menjadi terganggu, bahkan ada pulau yang terancam tenggelam
karena daratannya sudah lebih rendah dari permukaan air laut. Dan juga hasil
dari ekspor pasir laut tersebut sebagian besar tidak disetorkan ke negara
tetapi dimiliki secara perseorangan sehingga merugikan negara triliunan rupiah.
·
Banjir lumpur di
Sidoarjo
Sebuah
perusahaan penambangan mengeksplorasi sumber daya alam berupa gas di Sidoarjo,
Jawa Timur. Ketika kandungan gas dinyatakan layak dieksploitasi, maka dilakukan
pengeboran besar-besaran. Pada saat pengeboran tersebut, keluarlah lumpur panas
dari lubang-lubang sumur pengeboran. Makin lama makin banyak lumpur panas yang
dikeluarkan dan jumlahnya mencapai 150.000 sampai 200.000 meter kubik setiap hari. Akhirnya
lumpur panas tersebut menggenangi dan menenggalamkan rumah, sekolah, tempat
ibadah, makam, pasar, gedung kelurahan, pabrik, tanaman, dan lain sebagainya.
Tidak hanya itu ribuan kepala keluarga juga kehilangan mata pencahariannya.
Sementara itu, ganti rugi tanah dan rumah tidak sesuai dengan harga riil. Dan
juga, sebagian besar belum mendapatkan ganti rugi karena tanah mereka belum
memiliki sertifikat tanah.
Berikut
ini beberapa pelanggaran HAM dari bencana lumpur panas dan akibat yang
ditimbulkan:
1.
Tindakan manusia tanpa
memperhitungkan dengan aspek-aspek keselamatan mengakibatkan pelanggaran HAM
dalam penyediaan lingkungan yang sehat dan aman bagi penduduk.
2.
Akibat hukum dari
kepemilikan tanah warga tang tidak disertai dengan bukti sertifikat hak milik mengakibatkan warga
tidak boleh memperoleh ganti rugi meskipun rumah dan tanah tersebut telah
dihuni bertahun-tahun.
3.
Ketika perusahaan tidak
mampu lagi mengendalikan bencana, maka sesuai dengan tujuan negara, pemerintah
harus melindungi segenap warga negara yang terkena bencana lumpur. Misalnya
relokasi pemukiman pendduduk di daerah baru yang bebas bencana. Jika tindakan
pemerintah tidak di lakukan maka pelanggaran hak publik untuk memperoleh rasa
aman dan nyaman tidak diperoleh warga.
4.
Aksi demokrasi yang
disertai tindakan anarkhis telah melanggar hukum dan hak warga negara lain
untuk memperoleh layanan publik berupa kenyamanan penggunaan jalan raya.
5.
Aksi mengancam untuk
mengerahkan massa dalam demonstasi dan tindakan represif aparat telah
menimbulkan pelanggaran HAM karena melanggar aturan hukum yang berlaku.
6.
Perusahaan yang
melakukan pengeboran tidak ikut bertangungjawab baik secara ekologis, sosial,
hukum dan ekonomis terhadap kerugian yang ditimbukan nyata telh melakukan
pelanggaran HAM.
·
Kekerasan pada anak dan
perempuan didalam rumah tangga
Keluarga
merupakan lembaga pendidikan pertama dan utama dalam membentuk kepribadian
manusia. Dikatakan lembaga pendidikan pertama karena setiap orang lahir didalam
lingkungan keluarga, hubungan batin antara oraang tua dan anak membentuk
fondasi sangat kuat dalam membentuk karakter anak. Dan dikatakan utama karena
pendidikan didalam keluarga sangat menentukan dalam mempengaruhi pembentukan
dan pembinaan kepribadian manusia.
3. Pelanggaran
hukum dan HAM berat
Pelanggaran
hukum dan HAM berat sudah dimulai sebelum merdeka(penjajahan), evolusi
kemerdekaan dan orde lama, orde baru, dan Reformasi. Banyak faktor terjadinya
pelanggaran HAM berat. Faktor politik berkaitan dengan pemberantasan kegiatan
subversi selalu terjadi disepanjang sejarah nasional.
Menurut UU nomor
26 tahun 2000 pasal 7, pelanggaran berat terhadap HAM tersebut adalah kejahatan
genosida dan
kejahatan kemanusiaan.
Kejahatan
genosida adalah perbuatan yang dilakukan unttuk menghancurkan atau memusnahkan
sebagian kelompok bangsa atau ras, kelompok etnis, atau kelompok agama dengan
cara:
a. Membunuh
anggota kelomok
b. Mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
c. Menciptakn
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik
secara keseluruhan maupun sebagian
d. Memaksakan
tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran kelompok
e. Memondahkan
secara paksa anak-anak dari suatu kelomok ke kelompok lainnya.
Kejahatan
kemanusiaan adalah sutu tindakan yang dilakukan untuk menyerang secara
sistematik terhadap penduduk sipil dengan cara:
a. Pembunuhan
b. Pemusnahan
c. Perbudakan
d. Pengusiran
atau pemindahan penduduk secara paksa
e. Perampasan
kebebasan atas kemerdekaan secara fisik dengan sewenang-wenang yang melanggar
hukum internasional
f. Penyiksaan
tanpa mengenal batas sehingga menimbulkan cacat seumur hidup
g. Pemerkosaan, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan
pemandulan atau sterilisasi secara paksa
h. Penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari oleh politik,
ras, etnik, paham kebangsaan, budaya, agama, jenis kelamin atau kejahatan lain
yang diakui secara universal didalam hukum internasional
i.
Kejahatan apartheid
(diskriminas atas warna kulit)
B. Faktor-Faktor
yang Menyebabkan Pelanggarn Hukum dan HAM
1. Faktor Internal
Yaitu faktor-faktor
yang terdapat didalam diri para pelaku pelanggaran hukum dan HAM. Seperti
keadaan psikologis para pelaku, biasanya para pelaku sulit mengendalikan diri
untuk tidak melakukan pelanggaran, dan juga emosional ketika dihadapkan pada
situasi yang harus menuruti hukum dan HAM. Misalnya tidak sabar menunggu antrian sehingga terus
menyerobot. Sifat egois dan tidak tolerans pada orang lain, seperti tampak pada
membuang sampah seenaknya.
2. Faktor Eksternal
Yaitu
faktor-faktor diluar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok
orang melakukan pelanggaran hukum dan HAM. Faktor eksternal tersebut dapat
berupa:
1. perangkat
hukum yang tidak tegas dan jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum
2. struktur
sosial dan politik yang memungkinkan terjadinya pelanggran hukum dan HAM. Misalnya,sistem patrialkal menimbulkan alasan
pembenaran untuk melakukan kekerasan gender dalam rumah tangga,
3. struktur
ekonomi yang menimbulkan kesenjangan ekonomi dan kemiskinan memungkinkan
seseorang melakukan pelanggaran hukum dan HAM., misalnya pencurian disertai pemberatan, perampokan,
pembunuhan, penjarahan, dan lain sebagainya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
4. teknologi
yang digunakan secara salah dapat menimbulkan kejahatan kerah putih (white
crime), misalnya merusak
program komputer (hacker) untuk merampok uang didalm rekening Bank, penipuan
lewat SMS dengan imimg-iming hadiah jutaan rupiah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pelanggaran hukum dan HAM adalah suatu perbuatan yang
dilakukan seseorang atau lembaga dengan sengaja atau tidak sengaja dapat
menghambat, mengurangi, membatasi, mencabut dan atau merampas HAM dari orang
lain sehingga dapat merendahkan derajat dan martabat manusia.
Jenis-jenis
pelanggaran Hukum dan HAM terbagi menjadi tiga yaitu pelanggaran Hukum dan HAM
ringan, pelanggaran Hukam dan HAM sedang, dan pelanggaran Hukum dan HAM berat.
Faktor-faktor
yang menyebabkan pelanggarn hukum dan HAM yaitu, faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal berupa keadaan yang ada didalm diri
pelaku pelanggaran hukum dan HAM seperti kejiwaan, kesabaran, emosional, tidak
tahan terhadap godaan dan ujian. Faktor eksternal diluar berupa struktur sosial
politik, perangkat hukum, sturuktur ekonomi yang menimbulkan kesenjangan
ekonomi dan sosial, lingkungan fisik, dan perkembangan teknologi.
B. Saran
Dengan adanya makalah
ini diharapkan kepada seluruh pembaca agar mengerti pelanggaran Hukum dan HAM
yang ada di Indonesia, dan semoga tidak terjadi lagi pelanggaran Hukum dan HAM.
DAFTAR PUSTAKA
Samawi,Ahmad.2008.Pendidikan HAM.Jakarta:Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi departemen Pendidikan Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar