Profil

Jumat, 15 Juli 2016

MAKALAH PENDIDIKAN HAK DAN AZASI PROBLEMA PENEGAKAN HUKUM DAN HAM DI INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
            Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya. Di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran hukum dan HAM seorang individu terhadap individu lain,kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.

            Hingga saat ini, Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan hukum dan HAM bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuannya, pelanggaran hukum dan HAM semakin sering terjadi di lingkungan sekitar kita. Untuk itu, kami menyusun makalah dengan judul “Problema Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia”, untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai pelanggaran hukum dan HAM di Indonesia.

B. Rumusan Masalah
1.      Apa saja jenis-jenis pelanggaran hukum dan HAM ?
2.      Apa saja kasus-kasus pelanggaran hukum dan HAM  ringan yang terjadi di Indonesia?
3.      Apa saja kasus-kasus pelanggaran hukum dan HAM  sedang yang terjadi di Indonesia?
4.      Apa saja kasus-kasus pelanggaran hukum dan HAM  berat yang terjadi di Indonesia?
5.      Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan pelanggarn hukum dan HAM?

C. TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahui jenis-jenis pelanggaran hukum dan HAM
2.      Untuk mengetahui kasus-kasus pelanggaran hukum dan HAM ringan yang terjadi di Indonesia.
3.      Untuk mengetahui kasus-kasus pelanggaran hukum dan HAM sedang yang terjadi di Indonesia.
4.      Untuk mengetahui kasus-kasus pelanggaran hukum dan HAM berat yang terjadi di Indonesia.
5.      Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan pelanggaran hukum dan HAM.







BAB II
PEMBAHASAN
A. Jenis Pelanggaran Hukum dan HAM
            Pelanggaran Hukum dan HAM di Indonesia telah banyak terjadi. Pelanggaran hukum yang paling banyak dilakukan oleh semua lapisan masyarakat, baik oleh individu, kelompok, maupun oleh penegak hukum sendiri.Pelanggaran tersebut mulai dari pelanggaran ringan,sedang,hingga berat.
            Pelanggaran HAM dimulai ketika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang. Apabila suatu kewajiban untuk memberikan hak kepada orang lain tidak dilakukan,maka disitulah terjadi pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM selalu berimpilkasi ganda. Pertama, pelanggaran HAM terjadi karena apa yang menjadi hak seseorang atau kelompok orang tidak diperolehnya. Kedua, respon atau tuntutan terhadap hak dilakukan dengan tindakan yang apabila tidak memperhatikan norma hukum dan masyarakat akan menimbulkan pelanggaran hak-hak orang lain,seperti pada saaat pertandingan final sepak bola Liga Indonesia, masing-masing kesebelasan memiliki pendukung dan supporter yang banyak dan berimbang . Perilaku pendukung masing-masing kesebelasan tersebut beraneka ragam dengan berbagai atribut dan identitas yang dikenakannya sehingga berbeda dengan yang lain.
            Pelanggaran hukum dan HAM adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau lembaga secara disengaja ataupun tidak disengaja dapat mengurangi  HAM dari orang lain sehinggga dapat merendahkan derajat dan martabat orang lain. Perbuatan dikatakan disengaja karena perbuatan tersebut direncanakan dan dilakukan dengan penuh kesadaran untuk melanggar hukum dan HAM, seperti seseorang yang sengaja berjalan melanggar lampu merah di persimpangan jalan. Perbuatan dikatakan tidak disengaja adalah semua perbuatan yang karena kelalaiannya dapat mengakibatkan pelangggaran, misalnya penjaga palang kereta api lupa menutup palang sehingga terjadi tabrakan keras dan juga membawa korban mobil beserta seluruh penumpangnya.


1.    Pelanggaran Hukum dan HAM ringan
       Pelanggaran hukum dan HAM ringan sering dilakukan orang tetapi tidak dirasakan sebagai pelanggaran . Pelanggaran ringan tersebut terkait dengan pola kebiasaan dan budaya masyarakat tersebut seperti kebiasaan tidak mau antri,menyerobot lampu lalu lintas. Akibat yang ditimbulkan dari pelanggaran hukum dan HAM ringan memang tidak begitu dirasakan oleh orang lain tetapi membuat tidak ada ketertiban
       Kekerasan fisik yang dilakukan oleh orang tua pada anak dapat berupa cubitan,tamparan ringan,sentilan tangan di telinga anak,dan lain-lain yang kesemuanya tidak menimbulkan cidera. Orang tua yang tidak sabar akan dengan mudah untuk melakukan kekerasan fisik yang tidak menciderai anak. Apalagi orang tua yang tidak memiliki pemahaman tentang  perkembangan kejiwaan,social,kognitif, dan moral anak. Perspektif yang berbeda antara orang tua dan anak dapat dengan mudah menimbulkan konflik sehingga muncul pelanggaran HAM ringan.

2.    Pelanggaran Hukum dan HAM sedang
       Pelanggaran HAM dibidang sosial  publik dimulai dari tindakan manusia mengeksploitasi alam dan menimbulkan kerusakan ekosistem. Eksploitasi yang berlebihan tanpa menjaga kelestarian dan kelangsungan alami akan merusak sumber daya alam dan sumber daya hayati. Akibatnya menimbulkan kerusakan ekosistem yang hebat sehingga hak publik untuk menikmati kehidupan  yang sehat menjadi terganggu. Beberapa kasus tindakan yang merusak ekosistem yang termasuk dalam pelanggaran hukum dan HAM sedang,yaitu:.
·           Pembalakan Liar
                        Indonesia terkenal akan kekayaan alamnya terutama kekayaan hayati. Hutan tropik di Indonesia merupkan salah satu hutan terbesar di dunia. Kekayaan hutan berupa flora dan fauna sangatlah lengkap, bahkan ada yang menjadi satu-satunya di dunia. Namun karena keinginan dan hasrat pribadi segelintir orang untuk memperkaya sendiri, hutan tersebut di eksploitasi secara liar dan tidak memperhatikan keselamatan dan pelestarian hutan. Penebangan pohon besar dan kecil dilakukan secara sistematis ketika terjadi pembukaan hutanuntuk PIR (Perkebunan Inti Rakyat) dan HPH (Hak Pengusahaan Hutan) diberikan pada perusahaan-perusahaan perkebunan. Kayu yang dihasilkan tersebut kemudian di ekspor ke Negara-negara tetangga seperti Hongkong,Korea,Singapura,dan Malaysia. Penebangan hutan secara menyeluruh dan tebang habis tanpa disertai dengan penghijauan kembali akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah,terutama terjadinya bencana banjir dan tanah longsor. Pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan penebangan hutan melalui system tebang pilih. Tetapi kebijakan ini sudah terlambat karena kerusakan hutan sudah sedemikian parah. Dampak kerusakan hutan telah mengakibatkan generasi berikutnya tidak memiliki kesempatan untuk hidup dengan nyaman dan aman.
·           Penambangan pasir pantai di Riau dan Kalimantan
                        Ketika kayu hutan sudah mulai berkurang dan penebangan sudah mulai dibatasi dengan tebang pilih, kemudian orang mengalihkan sumber daya alam yang dieksploitasi untuk dijual.Salah satu sumber daya alam yang dijual tersebut adalah hasil penambangan pasir dan batu untuk diekspor ke Singapura. Dampak dari penambangan pasir tersebut adalah kerusakan lingkungan yang hebat yaitu ekosistem di sekitar penambangan menjadi terganggu, bahkan ada pulau yang terancam tenggelam karena daratannya sudah lebih rendah dari permukaan air laut. Dan juga hasil dari ekspor pasir laut tersebut sebagian besar tidak disetorkan ke negara tetapi dimiliki secara perseorangan sehingga merugikan negara triliunan rupiah.
·           Banjir lumpur di Sidoarjo
                    Sebuah perusahaan penambangan mengeksplorasi sumber daya alam berupa gas di Sidoarjo, Jawa Timur. Ketika kandungan gas dinyatakan layak dieksploitasi, maka dilakukan pengeboran besar-besaran. Pada saat pengeboran tersebut, keluarlah lumpur panas dari lubang-lubang sumur pengeboran. Makin lama makin banyak lumpur panas yang dikeluarkan dan jumlahnya mencapai 150.000 sampai 200.000 meter kubik setiap hari. Akhirnya lumpur panas tersebut menggenangi dan menenggalamkan rumah, sekolah, tempat ibadah, makam, pasar, gedung kelurahan, pabrik, tanaman, dan lain sebagainya. Tidak hanya itu ribuan kepala keluarga juga kehilangan mata pencahariannya. Sementara itu, ganti rugi tanah dan rumah tidak sesuai dengan harga riil. Dan juga, sebagian besar belum mendapatkan ganti rugi karena tanah mereka belum memiliki sertifikat tanah.
                        Berikut ini beberapa pelanggaran HAM dari bencana lumpur panas dan akibat yang ditimbulkan:
1.         Tindakan manusia tanpa memperhitungkan dengan aspek-aspek keselamatan mengakibatkan pelanggaran HAM dalam penyediaan lingkungan yang sehat dan aman bagi penduduk.
2.         Akibat hukum dari kepemilikan tanah warga tang tidak disertai dengan bukti  sertifikat hak milik mengakibatkan warga tidak boleh memperoleh ganti rugi meskipun rumah dan tanah tersebut telah dihuni bertahun-tahun.
3.         Ketika perusahaan tidak mampu lagi mengendalikan bencana, maka sesuai dengan tujuan negara, pemerintah harus melindungi segenap warga negara yang terkena bencana lumpur. Misalnya relokasi pemukiman pendduduk di daerah baru yang bebas bencana. Jika tindakan pemerintah tidak di lakukan maka pelanggaran hak publik untuk memperoleh rasa aman dan nyaman tidak diperoleh warga.
4.         Aksi demokrasi yang disertai tindakan anarkhis telah melanggar hukum dan hak warga negara lain untuk memperoleh layanan publik berupa kenyamanan penggunaan jalan raya.
5.         Aksi mengancam untuk mengerahkan massa dalam demonstasi dan tindakan represif aparat telah menimbulkan pelanggaran HAM karena melanggar aturan hukum yang berlaku.
6.         Perusahaan yang melakukan pengeboran tidak ikut bertangungjawab baik secara ekologis, sosial, hukum dan ekonomis terhadap kerugian yang ditimbukan nyata telh melakukan pelanggaran HAM.
·           Kekerasan pada anak dan perempuan didalam rumah tangga
                        Keluarga merupakan lembaga pendidikan pertama dan utama dalam membentuk kepribadian manusia. Dikatakan lembaga pendidikan pertama karena setiap orang lahir didalam lingkungan keluarga, hubungan batin antara oraang tua dan anak membentuk fondasi sangat kuat dalam membentuk karakter anak. Dan dikatakan utama karena pendidikan didalam keluarga sangat menentukan dalam mempengaruhi pembentukan dan pembinaan kepribadian manusia.

3.    Pelanggaran hukum dan HAM berat
       Pelanggaran hukum dan HAM berat sudah dimulai sebelum merdeka(penjajahan), evolusi kemerdekaan dan orde lama, orde baru, dan Reformasi. Banyak faktor terjadinya pelanggaran HAM berat. Faktor politik berkaitan dengan pemberantasan kegiatan subversi selalu terjadi disepanjang sejarah nasional.
       Menurut UU nomor 26 tahun 2000 pasal 7, pelanggaran berat terhadap HAM tersebut adalah kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.
       Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan unttuk menghancurkan atau memusnahkan sebagian kelompok bangsa atau ras, kelompok etnis, atau kelompok agama dengan cara:
a.       Membunuh anggota kelomok
b.      Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
c.       Menciptakn kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik secara keseluruhan maupun sebagian
d.      Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran kelompok
e.       Memondahkan secara paksa anak-anak dari suatu kelomok ke kelompok lainnya.


Kejahatan kemanusiaan adalah sutu tindakan yang dilakukan untuk menyerang secara sistematik terhadap penduduk sipil dengan cara:
a.       Pembunuhan
b.      Pemusnahan
c.       Perbudakan
d.      Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
e.       Perampasan kebebasan atas kemerdekaan secara fisik dengan sewenang-wenang yang melanggar hukum internasional
f.       Penyiksaan tanpa mengenal batas sehingga menimbulkan cacat seumur hidup
g.      Pemerkosaan,  pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan pemandulan atau sterilisasi secara paksa
h.      Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari oleh politik, ras, etnik, paham kebangsaan, budaya, agama, jenis kelamin atau kejahatan lain yang diakui secara universal didalam hukum internasional
i.        Kejahatan apartheid (diskriminas atas warna kulit)

B. Faktor-Faktor yang Menyebabkan Pelanggarn Hukum dan HAM
1. Faktor Internal
      Yaitu faktor-faktor yang terdapat didalam diri para pelaku pelanggaran hukum dan HAM. Seperti keadaan psikologis para pelaku, biasanya para pelaku sulit mengendalikan diri untuk tidak melakukan pelanggaran, dan juga emosional ketika dihadapkan pada situasi yang harus menuruti hukum dan HAM. Misalnya tidak sabar menunggu antrian sehingga terus menyerobot. Sifat egois dan tidak tolerans pada orang lain, seperti tampak pada membuang sampah seenaknya.

2. Faktor Eksternal
      Yaitu faktor-faktor diluar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran hukum dan HAM. Faktor eksternal tersebut dapat berupa:
1.    perangkat hukum yang tidak tegas dan jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum
2.    struktur sosial dan politik yang memungkinkan terjadinya pelanggran hukum dan HAM. Misalnya,sistem patrialkal menimbulkan alasan pembenaran untuk melakukan kekerasan gender dalam rumah tangga,
3.    struktur ekonomi yang menimbulkan kesenjangan ekonomi dan kemiskinan memungkinkan seseorang melakukan pelanggaran hukum dan HAM., misalnya pencurian disertai pemberatan, perampokan, pembunuhan, penjarahan, dan lain sebagainya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
4.    teknologi yang digunakan secara salah dapat menimbulkan kejahatan kerah putih (white crime), misalnya merusak program komputer (hacker) untuk merampok uang didalm rekening Bank, penipuan lewat SMS dengan imimg-iming hadiah jutaan rupiah.













BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
            Pelanggaran hukum dan HAM adalah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang atau lembaga dengan sengaja atau tidak sengaja dapat menghambat, mengurangi, membatasi, mencabut dan atau merampas HAM dari orang lain sehingga dapat merendahkan derajat dan martabat manusia.
            Jenis-jenis pelanggaran Hukum dan HAM terbagi menjadi tiga yaitu pelanggaran Hukum dan HAM ringan, pelanggaran Hukam dan HAM sedang, dan pelanggaran Hukum dan HAM berat.
            Faktor-faktor yang  menyebabkan pelanggarn hukum dan HAM yaitu, faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal berupa keadaan yang ada didalm diri pelaku pelanggaran hukum dan HAM seperti kejiwaan, kesabaran, emosional, tidak tahan terhadap godaan dan ujian. Faktor eksternal diluar berupa struktur sosial politik, perangkat hukum, sturuktur ekonomi yang menimbulkan kesenjangan ekonomi dan sosial, lingkungan fisik, dan perkembangan teknologi.

B. Saran
            Dengan adanya makalah ini diharapkan kepada seluruh pembaca agar mengerti pelanggaran Hukum dan HAM yang ada di Indonesia, dan semoga tidak terjadi lagi pelanggaran Hukum dan HAM.










DAFTAR PUSTAKA
Samawi,Ahmad.2008.Pendidikan HAM.Jakarta:Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi departemen Pendidikan Nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar