Profil

Kamis, 14 Juli 2016

Makalah Pendidikan Pancasila tentang UPAYA PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
           Pancasila merupakan dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila sebelum disahkan sebagai dasar Negara, nilai-nilainya telah ada sejak zaman purba dan melekat kuat dalam diri bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup, sehingga bangsa Indonesia merupakan kausa materialis dari Pancasila.
       Pemahaman pancasila secara lengkap dan utuh terutama dalam kaitannya dengan jati diri bangsa Indonesia sangat mutlak diperlukan. Karena  selain sebagai dasar Negara, Pancasila juga berfungsi sebagai pandangan hidup bangsa (way of life), jiwa, dan kepribadian bangsa serta sebagai perjanjian seluruh bangsa Indonesia pada waktu mendirikan Negara.
          Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi dalam peradaban umat manusia pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi sesuai dengan kepentingan penguasa. Pancasila tidak lagi digunakan sebagai pedoman hidup bangsa. Sedikit demi sedikit mulai muncul adanya degradasi nilai-nilai luhur pancasila. Penyimpangan terhadap nilai-nilai pancasila mulai marak terjadi dimasyarakat. Hal ini tentu dapat berakibat sangat fatal terhadap bangsa ini. Yang jika tidak segera ditangani dapat melemahkan peranan ideologi serta yang lebih serius dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang telah lama dibina dan dipelihara sejak dulu.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apakah pengertian Pancasila?
2.      Apakah makna dan contoh degradasi nilai-nilai Pancasila?
3.      Apa saja paham penyebab lunturnya nilai-nilai Pancasila?
4.      Bagaimana mengatasi  Degradasi Nilai-Nilai Pancasila

 
C.     Tujuan

1.      Agar mengetahui pengertian Pancasila.
2.      Agar mengetahui makna dan contoh degradasi nilai-nilai Pancasila.
3.      Agar mengetahui Paham Penyebab lunturnya Nilai-Nilai Pancasila.
4.      Agar mengetahui cara mengatasi degradasi nilai-nilai Pancasila.





BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Pancasila
1.        Arti secara Etimologis
           Kata Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca dan Sila. Panca artinya lima, Syila (huruf I pendek), artinya batu-sendi, alas atau dasar. Syiila (huruf  I panjang), artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh. Jadi Pancasila (huruf I pendek) berarti “berbatu sendi lima atau dasar yang memiliki lima unsur” Sedangkan “Panca-Syiila’’(huruf I panjang) berarti “lima aturan tingkah laku yang penting”.
   
2.      Arti secara Historis
Pancasila dalam arti sebagai dasar negara terdiri dari lima dasar atau lima sila.
a.    Istilah pancasila yang dalam arti dasar negara, pertama kali muncul dikemukakan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 didalam sidang BPUPKI(29 Mei-1 Juni 1945) yang terdiri dari:
·       Nasionalisme atau kebangsaan
·       Internasionalisme atau perikemanusiaan
·       Mufakat atau demokrasi
·       Kesejahteraan sosial
·       Ketuhanan yang berkebudayaan
b.    Sedangkan mengenai konsep dasar negara yang akan dijadikan dasar bagi negara RI merdeka, telah dilakukan melalui berbagai usulan dan proses sidang-sidang antara lain:
1.     Mr.M.Yamin, 29 Mei 1945 dalam sidang BPUPKI
2.     Prof. Soepomo, 30 Mei 1945 dalam sidang BPUPKI
3.     Ir. Soekarno, 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI
4.     Piagam Jakarta/Jakarta Charter, 22 Juni 1945
5.     Sidang PPKI, 18 Agustus 1945, Pembukaan UUD 1945 alenia IV

3.    Arti secara Terminologis
           Sebagai dasar negara, rumusan Pancasila mengalami berbagai perubahan, sehingga dapat dijadikan terminologi dalam sejarah perkembangan pancasila sebagai dasar negara. Rumusan Pancasila tersebut termuat pada:
1.      Pembukaan UUD 1945 alenia IV
2.      Kontitusi RIS, yang berlaku dari tanggal 29 Desember 1945 - 17 Agustus 1950, sebagai berikut:
·           Ketuhanan YME
·           Perikemanusiaan
·           Kebangsaan
·           Kerakyatan
·           Keadilan Sosial
3.      UUD’S 50 yang berlaku dari tanggal 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
·         Ketuhanan YME
·         Perikemanusiaan
·         Kebangsaan
·         Kerakyatan
·         Keadilan Sosial
4.      Dikalangan Masyarakat
·         Ketuhanan YME
·         Perikemanusiaan
·         Kebangsaan
·         Kerakyatan
·         Keadilan Sosial


B.     Makna dan Contoh Degradasi  Nilai-nilai Pancasila  
       Saat ini norma dan nilai-nilai Pancasila sudah mulai memudar dan masyarakat pun mengalami erupsi dan degradasi terhadap nilai-nilai luhur yang ada didalam Pancasila. Sehingga relevansi pancasila sebagai filsafat hidup berbangsa dan bernegara saat ini mulai di pertanyakan. Pancasila sebagai dasar dan Ideologi Negara harus dipahami, dimengerti dan diamalkan oleh Seluruh Rakyat Indonesia sebagai Pemersatu Bangsa serta sebagai landasan berfikir, bersikap dan bertindak dalam membangun Indonesia. Berikut contoh kasus yang menunjukkan ketidak relevannya nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila saat ini.
Makna Sila dalam Pancasila beserta contoh kasus nilai-nilai pancasila yang tidak relevan :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna sila ini adalah: 
  • Kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta segala sesuatu dengan sifat-sifat yang sempurna dan suci seperti Maha Kuasa, Maha Pengasih, Maha Adil, Maha Bijaksana dan sebagainya.
  • Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
  •  Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  • Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.

Penerapan Sila ke 1 dalam kehidupan sehari-hari yaitu :
Menjalankan semua perintah- NYA dan menjauhi larangan-Nya. Dalam memanfaatkan semua potensi yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pemurah manusia harus menyadari, bahwa setiap benda dan makhluk yang ada di sekeliling manusia merupakan amanat Tuhan yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya; harus dirawat agar tidak rusak dan harus memperhatikan kepentingan orang lain dan makhluk-makhluk Tuhan yang lain.

Kasus yang bertentangan dengan sila ke 1 :
1.      Kekerasan atas nama agama
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencatat sepanjang tahun 2011 masih banyak ditemukan kasus intoleransi baik antar atau sesama agama, yang tak jarang berujung pada kekerasan. Kiai Said menambahkan, dalam ajaran agama apapun, termasuk Islam, kekerasan secara tegas dilarang dilakukan. "Laa ikraaha fiddin”. Tidak ada kekerasan dalam agama ataupun atas nama agama. Agama itu pembawa perdamaian, menjadikan hidup damai. Tidak ada ceritanya agama justru menjadikan manusia saling menyerang.
2.  Kasus Bom atas nama Jihad Islam
    Menurut Ba'asyir, bom bunuh diri atas nama jihad itu dilakukan orang yang tidak mengerti agama."Itu tidak boleh”.  Dalam agama itu, orang kafir tidak boleh diganggu. Kecuali ada bukti mereka mau menyerang Islam.
   Aksi bom Solo menewaskan si pelaku seorang diri. Sebanyak 28 orang jemaat gereja mengalami luka-luka. Dua diantaranya mengalami luka parah.
       
    Dari kedua kasus tersebut diatas menandakan bahwa sudah tidak relevannya warga Indonesia dengan nilai pancasila khususnya pada sila pertama. Karena kasus pertama menunjukkan tidak adanya toleransi dan kasus ke dua dengan alasan jihad. Hal tersebut jelas sangat bertentangan dengan nilai pada sila pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu toleransi antar umat beragama dan menghilangkan nyawa seseorang sekalipun alasannya adalah berjihad dan membela agama islam. 


2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Makna sila ini adalah:
a. Pengakuan adanya harkat dan martabat manusia dengan segala hak dan kewajibannya.
b. Perlakuan yang adil terhdap sesama manusia, terhadap diri sendiri, alam sekitar dan terhadap Tuhan.
c. Manusia sebagai makhluk beradab atau berbudaya yang memiliki daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan.

Penerapan sila ini dalam kehidupan sehari-hari  yaitu:
       Dapat diwujudkan dalam bentuk kepedulian akan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat; hak setiap orang untuk mendapatkan informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup; hak setiap orang untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuanketentuan hukum yang berlaku dan sebagainya (Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 558). Dalam hal ini banyak yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mengamalkan Sila ini, misalnya mengadakan pengendalian tingkat polusi udara agar udara yang dihirup bisa tetap nyaman; menjaga kelestarian tumbuh-tumbuhan yang ada di lingkungan sekitar; mengadakan gerakan penghijauan dan sebagainya. 

   Kasus yang bertentangan dengan sila ke 2
  Kunjungan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke Yunani
          Beberapa waktu lalu sejumlah anggota Badan Kehormatan DPR berangkat ke Yunani dengan alasan melakukan studi banding soal kode etik anggota Dewan. Hal ini menuai berbagai kontroversi dari masyarakat. Sebenarnya, apabila para anggota DPR hendak studi banding ke Negara manapun, tidak akan dipersoalkan asalkan dapat diterima nalar publik dalam mengukur skala prioritas kebutuhan mendasar dan mendesak serta memenuhi asas kepatutan. Studi banding anggota DPR ke luar negeri pada saat negeri kita tertimpa bencana, walaupun sudah dijadwalkan, mestinya harus dipertimbangkan dan ditunda sampai waktu yang tak ditentukan. Hal ini bertentangan dengan sila ke dua “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Seharusnya dewan kehormatan tersebut berempati terhadap keadaan sebagian kecil rakyat negeri ini yang berduka. Diberitakan jika Komisi II DPR membatalkan kunjungan ke China, tetapi rombongan Komisi V DPR telanjur pergi ke Italia hanya sehari setelah bencana tsunami Mentawai dan letusan Gunung Merapi. Sangat wajar jika  masyarakat  akan merasa sinis dan kecewa kepada anggota DPR yang nekat melakukan studi banding ke luar negeri ditengah kedaan Indonesia yang seperti ini. Ibu pertiwi menangis. Itulah perumpamaan yang dapat diibaratkan dengan realita yang ada. Rasa kekeluargaan dikalangan bangsa Indonesia perlu dijaga dan dikembangkan. Diperlukan sikap saling tolong-menolong, terutama diperuntukkan bagi kalangan yang kurang beruntung.
 


3.  Persatuan Indonesia
     Makna sila ini adalah:
  • Menjaga Persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia
  • Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia serta wajib membela dan menjunjung tinggi (patriotisme)
  • bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa
  • Cinta dan bangga akan bangsa dan Negara Indonesia (nasionalisme)


Penerapan sila ini dalam kehidupan sehari-hari, antara lain:
Dengan melakukan inventarisasi tata nilai tradisional yang harus selalu diperhitungkan dalam pengambilan kebijaksanaan dan pengendalian pembangunan lingkungan di daerah dan mengembangkannya melalui pendidikan dan latihan serta penerangan dan penyuluhan dalam pengenalan tata nilai tradisional dan tata nilai agama yang mendorong perilaku manusia untuk melindungi sumber daya dan lingkungan (Salladien dalam Burhan Bungin dan Laely Widjajati , 1992 : 156-158). Di beberapa daerah tidak sedikit yang mempunyai ajaran turun temurun mewarisi nilai-nilai leluhur agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan adat di daerah yang bersangkutan, misalnya ada larangan untuk menebang pohon-pohon tertentu tanpa ijin sesepuh adat; ada juga yang dilarang memakan binatang-bintang tertentu yang sangat dihormati pada kehidupan masyarakat yang bersangkutan dan sebagainya. Secara tidak langsung sebenarnya ajaran-ajaran nenek leluhur ini ikut secara aktif melindungi kelestarian alam dan kelestarian lingkungan di daerah itu. Bukankah hal ini sudah mengamalkan Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan sehari-hari.

Kasus yang bertentangan dengan sila ke 3
1. Papua ingin keluar dari NKRI
            Jakarta, PelitaOnline – KETUA Solidaritas Kemanusiaan untuk Papua, Frans Tomoki meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Papua. Jika Pemerintahan SBY-Boediono ini tidak bertanggung jawab, maka ia mengancam akan keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).“Kami ingin Papua berdiri di atas kakinya sendiri untuk menantukan nasib rakyatnya. Kalau pemerintah tidak memperhatikan kami, biarkan kami keluar dari NKRI, ” kata Frans saat jumpa pers di Kontras, Jakarta, Selasa (1/11).Menurutnya, para anggota militer yang ada di Papua, hanya bisa membuat rakyat Papua menjadi tidak aman lantaran terlalu represif dalam bertindak demi kepentingan PT Freeport Indonesia. Militer, kata dia, juga tidak membawa kesejahteraan bagi rakyat di Bumi Cendrawasih.
“Militer terlalu diskriminatif untuk warga Papua. Seharusnya berlaku adil. Kami hanya ingin mandiri,”pintanya tegas. Dia menjelaskan, Kapolsek Mulia Papua, Dominggus Awes, yang ditembak di bandara merupakan jaringan Organisasi Papua Merdeka (OPM) gadungan yang dipelihara oleh militer.“Itu OPM gadungan, yang memang sengaja dipelihara oleh militer untuk mengalihkan isu, terkait meninggalnya buruh Freeport yang menuntut kenaikan gaji,” jelas dia. Dia mengakui bahwa warga Papua mendapatkan perlakuan diskriminatif dari negeri ini. Padahal Papua merupakan bagian dari NKRI.
“Bagi Bangsa Papua, sudah jelas untuk menentukan nasib. Bagi saya lebih baik Papua menentukan nasibnya sendiri.

2. Bangga  menggunakan produk Luar Negeri daripada produk Dalam Negeri
      Sebagian besar masyarakat Indonesia sesungguhnya masih memiliki kecintaan dan kebanggaan untuk menggunakan produksi dalam negeri. Hal ini terbukti dengan makin meningkatnya citra dan penggunaan batik dan sepatu produksi dalam negeri. Namun sebagian besar lainnya justru merasa lebih bangga menggunakan produk dari luar negeri. Dengan anggapan bahwa produk luar memiliki kualitas yang jauh lebih baik. Hal ini sebenarnya keliru. Sebagai warga Negara Indonesia yang baik, tentunya harus menggunakan nilai-nilai pancasila sebagai dasar dalam kegiatan sehari-hari. Perwujudan rasa bangga terhadap tanah air merupakan salah satu kandungan dari sila ketiga “ Persatuan Indonesia”. Rasa bangga dapat diaktualisasikan misalnya saja dengan senantiasa menggunakan produk dalam negeri.
      Ketika kita merasa lebih bangga dengan menggunakan barang-barang dari luar negeri, hal tersebut sesungguhnya termasuk dalam penyimpangan nilai-nilai pancasila.   Kegemaran kalangan masyarakat tertentu terhadap produk impor sebetulnya disebabkan gaya hidup yang ingin meniru luar negeri. Ini sesungguhnya patut disesalkan karena kalangan masyarakat ini umumnya berintelektual tinggi. Sudah sepatutnya rasa nasionalisme terhadap produksi dalam negeri harus dikampanyekan secara luas dan terus menerus agar tumbuh rasa bangga terhadap produk-produk karya anak negeri.

4.    Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
      Makna sila ini adalah:
·         Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
·          Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
·         Mengutamakan budaya musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
·         Bermusyawarah sampai mencapai kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
Penerapan sila ke 4 dalam kehidupan sehari hari:
Sebelum mengambil keputusanyang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan musyawarah. Keputusan disyahkan secara mufakat. Musyawarah untuk mencapai mufakat ini diliputi oleh semangat kekeluargaan, yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia. Manusia Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan menerima dan melaksanakan dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab.

Kasus yang bertentangan dengan sila ke 4
·      Demonstrasi mahasiswa
       Pada asal mulanya demonstrasi merupakan salah satu cara penyampaian aspirasi yang dilegalkan. Demonstrasi dapat pula digunakan sebagai media penyampaian kritik ataupun saran-saran terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai kurang berpihak kepada rakyat. Tetapi dewasa ini demonstrasi identik dengan kegiatan penyampaian pendapat disertai anarkisme masa dan perusakan infrastruktur pemerintah. Orasi disertai dengan aksi baku hantam antara pengunjuk rasa dan aparat keamanan. Hal ini sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan sila ke empat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan”. Demonstrasi yang berujung dengan anarki sering kali merupakan demo yang dilakukan oleh mahasiswa. Hal ini tentunya sangat disayangkan sekali, mengingat mahasiswa adalah generasi muda dengan intelektual tinggi sekaligus sebagai pewaris bangsa ini. Bagaimana pun Negara ini kedepannya sangat tergantung pada generasi muda saat ini.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna sila ini adalah:
·      Bersikap adil terhadap sesama.
·      Menghormati hak-hak orang lain.
·      Menolong sesama.
·      Menghargai orang lain.
·      Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.

Penerapan dalam kehidupan sehari hari
              Menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan soial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain.
Kasus yang bertentangan dengan sila ke 5:
·           Kehidupan antara warga Jakarta dengan Papua
            Kehidupan masyarakat papua dengan masyarakat jakarta tentulah sangat berbeda, yang penduduknya juga merupakan penduduk Indonesia juga, tetapi kehidupan mereka sangat jauh berbeda. Masih banyak masyarakat papua yang memakai koteka, pembangunan di daerah tersebut juga tidak merata. Kita bandingkan saja dengan kehidupan masyarakat di Jakarta, banyak orang-orang  memakai pakaian yang berganti-ganti model, dan banyak bangunan menjulang tinggi.

C.   Paham-Paham Penyebab Lunturnya Nilai-Nilai Pancasila
              Saat ini sebagian masyarakat cenderung menganggap Pancasila hanya sebagai suatu simbol negara dan mulai melupakan nilai-nilai filosofis yang terkandung di dalamnya. Padahal Pancasila yang menjadi dasar negara dan sumber dari segala hukum dan perundang-undangan.  Sementara itu, lunturnya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, akibat tidak satunya kata dan perbuatan para pemimpin bangsa, Pancasila hanya dijadikan slogan di bibir para pemimpin, tetapi berbagai tindak dan perilakunya justru jauh dari nilai-nilai luhur Pancasila. Contoh yang tidak baik dari para pemimpin bangsa dalam pengamalan Pancasila telah menjalar pada lunturnya nilai-nilai Pancasila di masyarakat.
               Akibatnya, terjadilah kekacauan dalam tatanan kehidupan berbangsa, di mana kelompok tertentu menganggap nilai-nilainya yang paling bagus. Lunturnya nilai-nilai Pancasila pada sebagian masyarakat dapat berarti awal sebuah malapetaka bagi bangsa dan negara kita. Fenomena itu sudah bisa kita saksikan dengan mulai terjadinya kemerosotan moral, mental dan etika dalam bermasyarakat dan berbangsa terutama pada generasi muda. Timbulnya persepsi yang dangkal, wawasan yang sempit, perbedaan pendapat yang berujung bermusuhan dan bukan mencari solusi untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, anti terhadap kritik serta sulit menerima perubahan yang pada akhirnya cenderung mengundang tindak anarkis.
              Adapun Isme-isme  (Paham-paham) yang telah mengikis perlahan-lahan  nilai-nilaidalam pancasila yaitu:
1.  Fanatisme
 Menurut definisinya, Fanatisme biasanya tidak rasional atau keyakinan seseorang yang terlalu kuat dan kurang menggunakan akal budi sehingga tidak menerima faham yang lain dan bertujuan untuk mengejar sesuatu. Adanya fanatisme dapat menimbulkan perilaku agresi dan sekaligus memperkuat keadaan individu yang mengalami deindividuasi untuk lebih tidak terkontrol perilakunya.
Fanatisme yang berlebihan dalam berbagai aspek kehidupan baik agama, suku, ras, dan juga golongan akan melahirkan suatu sikap yang berlebihan sehingga mereka akan berbuat sesuka hatinya karena beranggapan bahwa orang diluar pemahaman dirinya adalah salah dan keliru. Fanatisme inilah yang kemudian melunturkan nilai-nilai kesatuan dalam perbedaan yang tertera didalam nilai falsafah bangsa ini. Fanatisme dalam agama yang berlebihan misalnya, Dia akan menganggap bahwa agama lain adalah salah sehingga mereka boleh diperlakukan bagaimanapun dengan dalil-dalil yang mereka tafsiri semaunya sendiri, sehingga tidak jarang banyak konflik antar agama yang terjadi di Indonesia di sebabkan karena mereka memahami agamanya terlalu dangkal dengan menafikan agama lain yang ada di lingkungannya, mereka sudah tidak berfikiran bahwa mereka hidup dalam dunia majemuk dan mulkutural yang terdiri dari berbagai macam agama yang diakui oleh negara, dimana memiliki hak yang sama dan merata untuk tinggal dan berdampingan satu sama lainnya.
Fanatik boleh dan sah-sah saja, namun bilamana fanatik ini masuk pada wilayah Fanatisme yang berlebihan sehingga mengganggu pada keutuhan bangsa dan meruncingnya problem ditengah-tengah masyarakat yang majemuk ini, tentunya sebagai masyarakat Indonesia yang sadar akan keberagaman bangsa ini, kita akan berupaya untuk mengurangi dan mengikis sedikit demi sedikit agar tidak menjadi problem bangsa baru yang hadir di bumi pertiwi yang kita cintai ini.
2. Egoisme
       Egoisme merupakan motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat
       Egoisme personal mungkin masih bisa ditoleransi ketika bentuknya positif misalnya belajar yang berlebihan dan lain sebagainya. Namun kalau Egoisme negative yang merugikan orang lain tidak bisa dipertahankan karena akan berakibat merugikan orang lain. Begitu pula egoisme kelompok, justru itu yang sangat berbahaya karena justru merusak sendi-sendi keragaman bangsa, Egoisme juga akan melahirkan sifat penindasan yang kuat kepada yang lemah.
       Egoisme dalam berbagai aspek hampir sama dengan fanatisme, bisa terjadi pada agama, suku, ras dan lain sebagainya. Egoisme agama misalnya,  agama A menindas agama B dengan bentuk pelarangan mendirikan tempat beribadah pada agama B disekitar lingkungannya, padahal B dalam poses pendirian tempat Ibadahnya tidak melanggar secara hukum baik hukum agama A karena tidak melakukan perampasan dan hal-hal yang berbau kecurangan maupun lainnya yang merugikan agama A, dan juga hukum positif negara Indonesia karena secara administrative pendirian bangunannya sudah mendapatkan ijin dari pihak-pihak yang berwenang, bahkan tempat ibadah yang akan dibangun tersebut berada di lingkungan dan komunitasnya agama B.
       Nilai luhur pancasila mengajarkan kepada kita semua untuk bisa hidup damai dan berdampingan dengan siapapun yang ada di bumi Indonesia, mengedepankan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi, mengutamakan musyawarah mufakat daripada keputusan Individual dan tentunya lebih mengutamakan hidup bersama dengan baik dengan orang yang ada dilingkungan sekitar kita dari pada hidup sendirian.
3. Hedonisme
            Hedonisme merupakan ajaran atau pandangan bahwa kesenangan atau kenikmatan merupakan tujuan hidup dan tindakan manusia. (Lorens Bagus.2000, Kamus Filsafat:282). Hedonisme sebagai istilah yang menunjukan paham kesenangan berasal dari kata Hedone yang berarti kesenangan. Dalam kamus Bahasa Indonesia, Hedonisme berarti paham yang beranggapan bahwa kesenangan adalah yang paling benar di dunia ini.
            Contohnya sering kita mendapat kabar, baik lewat televisi, koran, majalah dll, remaja yang tertangkap sedang melakukan pesta miras, atau melakukan hubungan seksual..
            Hukum-hukum tradisional yang terkadang kita selalu melupakannya ternyata sangat memiliki arti yang sangat penting untuk mencegah gaya hidup Hedonisme yang berlebihan. Dalam hukum tradisional, kita telah mengetahui bahwa hubungan sek di luar pernikahan itu tidak dapat di benarkan apalagi di nilai dari sudut pandang agama, di dalam agama manapun sejauh yang saya ketahui tidak ada satupun agama yang dengan jelas memperbolehkan hubungan sek diluar pernikahan.
            Generaasi muda yang sangat diharapkan untuk kemajuan masa depan bangsa, rasanya patut menjadikan dirinya sebagai penggerak dan mampu untuk menghadapi arus modern ini dengan menyaring apapun budaya-budaya luar yang merusak oral yang bukan cerminan budaya ketimuran yaitu Indonesia. Karena hedonisme bukanlah cerminan perilaku bangsa yang terhormat. Idiologi bangsa kita mengajarkan bagaimana kita berhemat dan tidak terlalu berlebihan dalam hidup kalaupun kita sebagai orang yang mapan baik dari sisi financial maupun lainnya.
4. Opportunisme
            Oportunisme dimakni sebagai suatu aliran pemikiran yang menghendaki pemakaian kesempatan menguntungkan dengan sebaik-baiknya, demi diri sendiri, kelompok, atau suatu tujuan tertentu.
            Sikap oportunisme sangat berbahaya dan merugikan bagi siapapun. Apa jadinya kalau  kalangan intelektual menjadi kaum oportunisme?. Tentu bumi pertiwi akan menangis melihat kondisi ini. Jadi sebagai kaum intelektual banyak hal positif lain yang bisa lakukan tanpa harus melakukan sikap oportunisme yaitu dengan bentuk pengingkaran pada pancasila yang mengajarkan bagaimana kita bersikap arif dan terbuka terhadap sesama, katakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah bukan malah sebaliknya.



D. Cara Mengatasi Degradasi Nilai-Nilai Pancasila
            Pancasila semestinya senantiasa digunakan sebagai acuan dan pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila bukanlah kumpulan kalimat yang harus dihafalkan saja. Tetapi harus diresapi dan diaktualisasikan dalam kehidupan. Nilai-nilai luhur yang terkandung didalamnya harus direalisasikan, tidak hanya sekedar paham saja. Penanaman nilai-nilai pancasila perlu dilakukan sejak dini yakni melalui keluarga. Keluarga sebagai lembaga pendidikan pertama memiliki fungsi yang penting terutama dalam penanaman sikap, nilai hidup serta berfungsi menumbuhkan kesadaran bahwa pancasila sebagai dasar Negara perlu diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Serta perilaku menyimpang dari nilai-nilai pancasila yang perlu dihindari.. Penanaman kesadaran perilaku menyimpang pada hakekatnya merupakan penanaman nilai-nilai Pancasila, karenanya perlu diberikan sejak anak-anak.
             Selain dari pihak keluarga, diperlukan pula pendidikan pancasila agar terbentuk seorang warga Negara yang memiliki intelektual tinggi, serta penuh tanggung jawab dalam memecahkan masalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan pancasila.











BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
            Pancasila sebagai dasar Negara harus dihayati dan dijiwai serta digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan ataupun tingkah laku. Tiap-tiap sila yang ada merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Pancasila sebagai way of life sudah tidak sepenuhnya di amalkan dalam kehidupan sehari-hari. Degradasi nilai-nilai luhur pancasila telah terjadi di kalangan masyarakat Indonesia.  Ada berbagai fenomena yang menjadi penyebab mulai lunturnya nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga perilaku penyimpangan terhadap nilai pancasila sering terjadi.
            Beberapa hal yang dapat dilakukan  guna mengatasi perilaku menyimpang tersebut yakni penanaman nilai-nilai pancasila dilakukan sejak dini melalui pandidikan dalam keluarga, digalakkannya program pendidikan pancasila tidak hanya pada perguruan tinggi saja, mulai dari pendidikan dasar agar nilai-nilai luhur pancasila dapat tertanam kuat di jiwa generasi muda sebagai penerus bangsa.

B. Saran
            Masyarakat sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia tentunya diharapkan mampu meresapi dan mengaktualisasikan nilai-nilai luhur pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Penyimpangan yang terjadi terhadap nilai luhur pancasila bukanlah kesalahan satu pihak saja. Tetapi lembaga yang terkait dengan penanaman nilai-nilai dasar pancasila juga turut bertanggung jawab.  tidaklah bijaksana menumpukan kesalahan pada pemerintah, remaja ataupun pihak-pihak terkait. Lebih bijaksana jika terlebih dahulu mengkaji kondisi dan problematika di dalamnya. Dan dari situ dapat diberikan solusi yang mudah diaplikasikan.




DAFTAR PUSTAKA
http://www.academia.edu/5002905/BAB_1._PANCASILA_SEBAGAI_IDEOLOGI_TERBUKA diakses tanggal 7 Desember 2014 pukul 20.37 WIB
Tim Dosen Pendidikan Pancasila Program D-2 PGSD FKIP UNTAN.2004.Ringkasan Bahan Ajar Pendidikan Pancasila.Pontianak:Pendidikan Guru Sekolah Dasar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tanjungpura




Tidak ada komentar:

Posting Komentar