BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pancasila
merupakan dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan
oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila sebelum disahkan sebagai
dasar Negara, nilai-nilainya telah ada sejak zaman purba dan melekat kuat dalam
diri bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut diterapkan dalam kehidupan
sehari-hari sebagai pandangan hidup, sehingga bangsa Indonesia merupakan kausa materialis dari Pancasila.
Pemahaman
pancasila secara lengkap dan utuh terutama dalam kaitannya dengan jati diri
bangsa Indonesia sangat mutlak diperlukan. Karena selain sebagai dasar Negara, Pancasila juga
berfungsi sebagai pandangan hidup bangsa (way of life), jiwa, dan kepribadian
bangsa serta sebagai perjanjian seluruh bangsa Indonesia pada waktu mendirikan
Negara.
Seiring
dengan perkembangan zaman dan teknologi dalam peradaban umat manusia pancasila
sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam
interpretasi dan manipulasi sesuai dengan kepentingan penguasa. Pancasila tidak
lagi digunakan sebagai pedoman hidup bangsa. Sedikit demi sedikit mulai muncul
adanya degradasi nilai-nilai luhur pancasila. Penyimpangan terhadap nilai-nilai
pancasila mulai marak terjadi dimasyarakat. Hal ini tentu dapat berakibat
sangat fatal terhadap bangsa ini. Yang jika tidak segera ditangani dapat
melemahkan peranan ideologi serta yang lebih serius dapat mengancam persatuan
dan kesatuan bangsa Indonesia yang telah lama dibina dan dipelihara sejak dulu.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian Pancasila?
2. Apakah makna dan contoh degradasi
nilai-nilai Pancasila?
3. Apa saja paham penyebab lunturnya
nilai-nilai Pancasila?
4. Bagaimana mengatasi Degradasi Nilai-Nilai Pancasila
C. Tujuan
1. Agar mengetahui pengertian
Pancasila.
2. Agar mengetahui makna dan contoh
degradasi nilai-nilai Pancasila.
3. Agar mengetahui Paham Penyebab
lunturnya Nilai-Nilai Pancasila.
4. Agar mengetahui cara mengatasi
degradasi nilai-nilai Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pancasila
1.
Arti secara Etimologis
Kata Pancasila berasal dari
bahasa Sansekerta yaitu Panca dan Sila. Panca artinya lima, Syila (huruf I
pendek), artinya batu-sendi, alas atau dasar. Syiila (huruf I panjang),
artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh. Jadi
Pancasila (huruf I pendek) berarti “berbatu sendi lima atau dasar yang memiliki
lima unsur” Sedangkan “Panca-Syiila’’(huruf I panjang) berarti “lima aturan
tingkah laku yang penting”.
2.
Arti secara
Historis
Pancasila dalam arti sebagai dasar negara terdiri dari
lima dasar atau lima sila.
a. Istilah pancasila yang dalam arti
dasar negara, pertama kali muncul dikemukakan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1
Juni 1945 didalam sidang BPUPKI(29 Mei-1 Juni 1945) yang terdiri dari:
·
Nasionalisme
atau kebangsaan
·
Internasionalisme
atau perikemanusiaan
·
Mufakat atau
demokrasi
·
Kesejahteraan
sosial
·
Ketuhanan
yang berkebudayaan
b.
Sedangkan
mengenai konsep dasar negara yang akan dijadikan dasar bagi negara RI merdeka,
telah dilakukan melalui berbagai usulan dan proses sidang-sidang antara lain:
1.
Mr.M.Yamin,
29 Mei 1945 dalam sidang BPUPKI
2.
Prof.
Soepomo, 30 Mei 1945 dalam sidang BPUPKI
3.
Ir.
Soekarno, 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI
4.
Piagam
Jakarta/Jakarta Charter, 22 Juni 1945
5.
Sidang PPKI,
18 Agustus 1945, Pembukaan UUD 1945 alenia IV
3.
Arti secara Terminologis
Sebagai
dasar negara, rumusan Pancasila mengalami berbagai perubahan, sehingga dapat
dijadikan terminologi dalam sejarah perkembangan pancasila sebagai dasar
negara. Rumusan Pancasila tersebut termuat pada:
1. Pembukaan UUD 1945 alenia IV
2. Kontitusi RIS, yang berlaku dari
tanggal 29 Desember 1945 - 17 Agustus 1950, sebagai berikut:
·
Ketuhanan
YME
·
Perikemanusiaan
·
Kebangsaan
·
Kerakyatan
·
Keadilan
Sosial
3. UUD’S 50 yang berlaku dari tanggal
17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
·
Ketuhanan
YME
·
Perikemanusiaan
·
Kebangsaan
·
Kerakyatan
·
Keadilan
Sosial
4. Dikalangan Masyarakat
·
Ketuhanan
YME
·
Perikemanusiaan
·
Kebangsaan
·
Kerakyatan
·
Keadilan
Sosial
B.
Makna dan Contoh Degradasi Nilai-nilai Pancasila
Saat ini norma dan
nilai-nilai Pancasila sudah mulai memudar dan masyarakat pun mengalami erupsi
dan degradasi terhadap nilai-nilai luhur yang ada didalam Pancasila. Sehingga
relevansi pancasila sebagai filsafat hidup berbangsa dan bernegara saat ini
mulai di pertanyakan. Pancasila sebagai dasar dan Ideologi Negara harus
dipahami, dimengerti dan diamalkan oleh Seluruh Rakyat Indonesia sebagai
Pemersatu Bangsa serta sebagai landasan berfikir, bersikap dan bertindak dalam
membangun Indonesia. Berikut contoh kasus yang menunjukkan ketidak relevannya
nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila saat ini.
Makna Sila dalam Pancasila beserta contoh kasus
nilai-nilai pancasila yang tidak relevan :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna sila
ini adalah:
- Kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta segala sesuatu dengan sifat-sifat yang sempurna dan suci seperti Maha Kuasa, Maha Pengasih, Maha Adil, Maha Bijaksana dan sebagainya.
- Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
- Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
- Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
Penerapan
Sila ke 1 dalam kehidupan sehari-hari yaitu :
Menjalankan
semua perintah- NYA dan menjauhi larangan-Nya. Dalam memanfaatkan semua potensi
yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pemurah manusia harus menyadari, bahwa
setiap benda dan makhluk yang ada di sekeliling manusia merupakan amanat Tuhan
yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya; harus dirawat agar tidak rusak dan
harus memperhatikan kepentingan orang lain dan makhluk-makhluk Tuhan yang lain.
Kasus yang
bertentangan dengan sila ke 1 :
1.
Kekerasan
atas nama agama
Pengurus
Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencatat sepanjang tahun 2011 masih banyak
ditemukan kasus intoleransi baik antar atau sesama agama, yang tak jarang
berujung pada kekerasan. Kiai Said
menambahkan, dalam ajaran agama apapun, termasuk Islam, kekerasan secara tegas
dilarang dilakukan. "Laa ikraaha fiddin”. Tidak ada kekerasan
dalam agama ataupun atas nama agama. Agama itu pembawa perdamaian, menjadikan
hidup damai. Tidak ada ceritanya agama justru menjadikan manusia saling
menyerang.
2. Kasus Bom atas
nama Jihad Islam
Menurut
Ba'asyir, bom bunuh diri atas nama jihad itu dilakukan orang yang tidak
mengerti agama."Itu tidak boleh”. Dalam agama itu, orang kafir tidak boleh
diganggu. Kecuali ada bukti mereka mau menyerang Islam.
Aksi
bom Solo menewaskan si pelaku seorang diri. Sebanyak 28 orang jemaat gereja
mengalami luka-luka. Dua diantaranya mengalami luka parah.
Dari kedua kasus tersebut diatas
menandakan bahwa sudah tidak relevannya warga Indonesia dengan nilai pancasila
khususnya pada sila pertama. Karena kasus pertama menunjukkan tidak adanya
toleransi dan kasus ke dua dengan alasan jihad. Hal tersebut jelas sangat
bertentangan dengan nilai pada sila pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa
yaitu toleransi antar umat beragama dan menghilangkan nyawa seseorang sekalipun
alasannya adalah berjihad dan membela agama islam.
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Makna sila ini adalah:
a. Pengakuan adanya harkat dan martabat manusia dengan segala hak dan
kewajibannya.
b. Perlakuan yang adil terhdap sesama manusia, terhadap diri sendiri, alam sekitar dan terhadap Tuhan.
b. Perlakuan yang adil terhdap sesama manusia, terhadap diri sendiri, alam sekitar dan terhadap Tuhan.
c. Manusia
sebagai makhluk beradab atau berbudaya yang memiliki daya cipta, rasa, karsa
dan keyakinan.
Penerapan sila ini dalam kehidupan sehari-hari
yaitu:
Dapat
diwujudkan dalam bentuk kepedulian akan hak setiap orang untuk memperoleh
lingkungan hidup yang baik dan sehat; hak setiap orang untuk mendapatkan
informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan
lingkungan hidup; hak setiap orang untuk berperan dalam rangka pengelolaan
lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuanketentuan hukum yang berlaku dan
sebagainya (Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 558). Dalam hal ini banyak yang
bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mengamalkan Sila ini, misalnya mengadakan
pengendalian tingkat polusi udara agar udara yang dihirup bisa tetap nyaman;
menjaga kelestarian tumbuh-tumbuhan yang ada di lingkungan sekitar; mengadakan
gerakan penghijauan dan sebagainya.
Kasus yang
bertentangan dengan sila ke 2
Kunjungan
sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke Yunani
Beberapa
waktu lalu sejumlah anggota Badan Kehormatan DPR berangkat ke Yunani dengan
alasan melakukan studi banding soal kode etik anggota Dewan. Hal ini menuai
berbagai kontroversi dari masyarakat. Sebenarnya, apabila para anggota DPR
hendak studi banding ke Negara manapun, tidak akan dipersoalkan asalkan dapat
diterima nalar publik dalam mengukur skala prioritas kebutuhan mendasar dan
mendesak serta memenuhi asas kepatutan. Studi banding anggota DPR ke luar
negeri pada saat negeri kita tertimpa bencana, walaupun sudah dijadwalkan,
mestinya harus dipertimbangkan dan ditunda sampai waktu yang tak ditentukan.
Hal ini bertentangan dengan sila ke dua “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Seharusnya dewan kehormatan tersebut berempati terhadap keadaan sebagian kecil
rakyat negeri ini yang berduka. Diberitakan jika Komisi II DPR membatalkan
kunjungan ke China, tetapi rombongan Komisi V DPR telanjur pergi ke Italia
hanya sehari setelah bencana tsunami Mentawai dan letusan Gunung Merapi. Sangat
wajar jika masyarakat akan merasa sinis dan kecewa kepada anggota
DPR yang nekat melakukan studi banding ke luar negeri ditengah kedaan Indonesia
yang seperti ini. Ibu pertiwi menangis. Itulah perumpamaan yang dapat
diibaratkan dengan realita yang ada. Rasa kekeluargaan dikalangan bangsa
Indonesia perlu dijaga dan dikembangkan. Diperlukan sikap saling
tolong-menolong, terutama diperuntukkan bagi kalangan yang kurang beruntung.
Makna
sila ini adalah:
- Menjaga Persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia
- Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia serta wajib membela dan menjunjung tinggi (patriotisme)
- bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa
- Cinta dan bangga akan bangsa dan Negara Indonesia (nasionalisme)
Penerapan
sila ini dalam kehidupan sehari-hari, antara lain:
Dengan melakukan inventarisasi tata
nilai tradisional yang harus selalu diperhitungkan dalam pengambilan
kebijaksanaan dan pengendalian pembangunan lingkungan di daerah dan
mengembangkannya melalui pendidikan dan latihan serta penerangan dan penyuluhan
dalam pengenalan tata nilai tradisional dan tata nilai agama yang mendorong
perilaku manusia untuk melindungi sumber daya dan lingkungan (Salladien dalam
Burhan Bungin dan Laely Widjajati , 1992 : 156-158). Di beberapa daerah tidak
sedikit yang mempunyai ajaran turun temurun mewarisi nilai-nilai leluhur agar
tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan adat
di daerah yang bersangkutan, misalnya ada larangan untuk menebang pohon-pohon
tertentu tanpa ijin sesepuh adat; ada juga yang dilarang memakan
binatang-bintang tertentu yang sangat dihormati pada kehidupan masyarakat yang
bersangkutan dan sebagainya. Secara tidak langsung sebenarnya ajaran-ajaran
nenek leluhur ini ikut secara aktif melindungi kelestarian alam dan kelestarian
lingkungan di daerah itu. Bukankah hal ini sudah mengamalkan Pancasila dalam
kehidupan masyarakat yang bersangkutan sehari-hari.
Kasus yang
bertentangan dengan sila ke 3
1. Papua ingin keluar dari NKRI
Jakarta, PelitaOnline – KETUA Solidaritas Kemanusiaan
untuk Papua, Frans Tomoki meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Papua. Jika Pemerintahan SBY-Boediono
ini tidak bertanggung jawab, maka ia mengancam akan keluar dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).“Kami ingin Papua berdiri di atas kakinya sendiri
untuk menantukan nasib rakyatnya. Kalau pemerintah tidak memperhatikan kami,
biarkan kami keluar dari NKRI, ” kata Frans saat jumpa pers di Kontras, Jakarta,
Selasa (1/11).Menurutnya, para anggota militer yang ada di Papua, hanya bisa membuat
rakyat Papua menjadi tidak aman lantaran terlalu represif dalam bertindak demi
kepentingan PT Freeport Indonesia. Militer, kata dia, juga tidak membawa
kesejahteraan bagi rakyat di Bumi Cendrawasih.
“Militer terlalu diskriminatif untuk warga Papua. Seharusnya berlaku adil. Kami hanya ingin mandiri,”pintanya tegas. Dia menjelaskan, Kapolsek Mulia Papua, Dominggus Awes, yang ditembak di bandara merupakan jaringan Organisasi Papua Merdeka (OPM) gadungan yang dipelihara oleh militer.“Itu OPM gadungan, yang memang sengaja dipelihara oleh militer untuk mengalihkan isu, terkait meninggalnya buruh Freeport yang menuntut kenaikan gaji,” jelas dia. Dia mengakui bahwa warga Papua mendapatkan perlakuan diskriminatif dari negeri ini. Padahal Papua merupakan bagian dari NKRI.
“Bagi Bangsa Papua, sudah jelas untuk menentukan nasib. Bagi saya lebih baik Papua menentukan nasibnya sendiri.
“Militer terlalu diskriminatif untuk warga Papua. Seharusnya berlaku adil. Kami hanya ingin mandiri,”pintanya tegas. Dia menjelaskan, Kapolsek Mulia Papua, Dominggus Awes, yang ditembak di bandara merupakan jaringan Organisasi Papua Merdeka (OPM) gadungan yang dipelihara oleh militer.“Itu OPM gadungan, yang memang sengaja dipelihara oleh militer untuk mengalihkan isu, terkait meninggalnya buruh Freeport yang menuntut kenaikan gaji,” jelas dia. Dia mengakui bahwa warga Papua mendapatkan perlakuan diskriminatif dari negeri ini. Padahal Papua merupakan bagian dari NKRI.
“Bagi Bangsa Papua, sudah jelas untuk menentukan nasib. Bagi saya lebih baik Papua menentukan nasibnya sendiri.
2. Bangga menggunakan produk Luar Negeri daripada
produk Dalam Negeri
Sebagian
besar masyarakat Indonesia sesungguhnya masih memiliki kecintaan dan kebanggaan
untuk menggunakan produksi dalam negeri. Hal ini terbukti dengan makin
meningkatnya citra dan penggunaan batik dan sepatu produksi dalam negeri. Namun
sebagian besar lainnya justru merasa lebih bangga menggunakan produk dari luar
negeri. Dengan anggapan bahwa produk luar memiliki kualitas yang jauh lebih
baik. Hal ini sebenarnya keliru. Sebagai warga Negara Indonesia yang baik,
tentunya harus menggunakan nilai-nilai pancasila sebagai dasar dalam kegiatan
sehari-hari. Perwujudan rasa bangga terhadap tanah air merupakan salah satu
kandungan dari sila ketiga “ Persatuan Indonesia”. Rasa bangga dapat
diaktualisasikan misalnya saja dengan senantiasa menggunakan produk dalam negeri.
Ketika
kita merasa lebih bangga dengan menggunakan barang-barang dari luar negeri, hal
tersebut sesungguhnya termasuk dalam penyimpangan nilai-nilai pancasila. Kegemaran kalangan masyarakat tertentu
terhadap produk impor sebetulnya disebabkan gaya hidup yang ingin meniru luar
negeri. Ini sesungguhnya patut disesalkan karena kalangan masyarakat ini
umumnya berintelektual tinggi. Sudah sepatutnya rasa nasionalisme terhadap
produksi dalam negeri harus dikampanyekan secara luas dan terus menerus agar tumbuh
rasa bangga terhadap produk-produk karya anak negeri.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Makna sila ini adalah:
·
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
·
Mengutamakan
budaya musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
·
Bermusyawarah
sampai mencapai kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
Penerapan sila ke 4 dalam
kehidupan sehari hari:
Sebelum mengambil keputusanyang
menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan musyawarah. Keputusan
disyahkan secara mufakat. Musyawarah untuk mencapai mufakat ini diliputi oleh
semangat kekeluargaan, yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia. Manusia
Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah,
karena itu semua pihak yang bersangkutan menerima dan melaksanakan dengan
itikad baik dan rasa tanggungjawab.
Kasus
yang bertentangan dengan sila ke 4
·
Demonstrasi
mahasiswa
Pada asal mulanya demonstrasi
merupakan salah satu cara penyampaian aspirasi yang dilegalkan. Demonstrasi
dapat pula digunakan sebagai media penyampaian kritik ataupun saran-saran
terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai kurang berpihak kepada rakyat.
Tetapi dewasa ini demonstrasi identik dengan kegiatan penyampaian pendapat
disertai anarkisme masa dan perusakan infrastruktur pemerintah. Orasi disertai
dengan aksi baku hantam antara pengunjuk rasa dan aparat keamanan. Hal ini
sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan sila ke empat yang berbunyi
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan”. Demonstrasi yang berujung dengan anarki sering kali merupakan demo
yang dilakukan oleh mahasiswa. Hal ini tentunya sangat disayangkan sekali,
mengingat mahasiswa adalah generasi muda dengan intelektual tinggi sekaligus
sebagai pewaris bangsa ini. Bagaimana pun Negara ini kedepannya sangat
tergantung pada generasi muda saat ini.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna sila
ini adalah:
·
Bersikap
adil terhadap sesama.
·
Menghormati
hak-hak orang lain.
·
Menolong
sesama.
·
Menghargai
orang lain.
·
Melakukan
pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.
Penerapan dalam kehidupan sehari
hari
Menyadari
hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan soial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatan luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu
dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain.
Kasus yang bertentangan dengan
sila ke 5:
·
Kehidupan
antara warga Jakarta dengan Papua
Kehidupan
masyarakat papua dengan masyarakat jakarta tentulah sangat berbeda, yang
penduduknya juga merupakan penduduk Indonesia juga, tetapi kehidupan mereka
sangat jauh berbeda. Masih banyak masyarakat papua yang memakai koteka,
pembangunan di daerah tersebut juga tidak merata. Kita bandingkan saja dengan
kehidupan masyarakat di Jakarta, banyak orang-orang memakai pakaian yang
berganti-ganti model, dan banyak bangunan menjulang tinggi.
C. Paham-Paham Penyebab Lunturnya
Nilai-Nilai Pancasila
Saat ini sebagian masyarakat
cenderung menganggap Pancasila hanya sebagai suatu simbol negara dan mulai
melupakan nilai-nilai filosofis yang terkandung di dalamnya. Padahal Pancasila
yang menjadi dasar negara dan sumber dari segala hukum dan perundang-undangan. Sementara
itu, lunturnya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara, akibat tidak satunya kata dan perbuatan para pemimpin bangsa,
Pancasila hanya dijadikan slogan di bibir para pemimpin, tetapi berbagai tindak
dan perilakunya justru jauh dari nilai-nilai luhur Pancasila. Contoh yang tidak
baik dari para pemimpin bangsa dalam pengamalan Pancasila telah menjalar pada
lunturnya nilai-nilai Pancasila di masyarakat.
Akibatnya, terjadilah kekacauan dalam tatanan
kehidupan berbangsa, di mana kelompok tertentu menganggap nilai-nilainya yang
paling bagus. Lunturnya nilai-nilai Pancasila pada sebagian masyarakat dapat
berarti awal sebuah malapetaka bagi bangsa dan negara kita. Fenomena itu sudah
bisa kita saksikan dengan mulai terjadinya kemerosotan moral, mental dan etika
dalam bermasyarakat dan berbangsa terutama pada generasi muda. Timbulnya
persepsi yang dangkal, wawasan yang sempit, perbedaan pendapat yang berujung
bermusuhan dan bukan mencari solusi untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan
bangsa, anti terhadap kritik serta sulit menerima perubahan yang pada akhirnya
cenderung mengundang tindak anarkis.
Adapun Isme-isme (Paham-paham) yang telah mengikis perlahan-lahan nilai-nilaidalam pancasila yaitu:
1. Fanatisme
1. Fanatisme
Menurut definisinya, Fanatisme biasanya tidak
rasional atau keyakinan seseorang yang terlalu kuat dan kurang menggunakan akal
budi sehingga tidak menerima faham yang lain dan bertujuan untuk mengejar
sesuatu. Adanya fanatisme dapat menimbulkan perilaku agresi dan sekaligus
memperkuat keadaan individu yang mengalami deindividuasi untuk lebih tidak
terkontrol perilakunya.
Fanatisme yang berlebihan
dalam berbagai aspek kehidupan baik agama, suku, ras, dan juga golongan akan
melahirkan suatu sikap yang berlebihan sehingga mereka akan berbuat sesuka
hatinya karena beranggapan bahwa orang diluar pemahaman dirinya adalah salah
dan keliru. Fanatisme inilah yang kemudian melunturkan nilai-nilai kesatuan
dalam perbedaan yang tertera didalam nilai falsafah bangsa ini. Fanatisme dalam
agama yang berlebihan misalnya, Dia akan
menganggap bahwa agama lain adalah salah sehingga mereka boleh diperlakukan
bagaimanapun dengan dalil-dalil yang mereka tafsiri semaunya sendiri, sehingga
tidak jarang banyak konflik antar agama yang terjadi di Indonesia di sebabkan
karena mereka memahami agamanya terlalu dangkal dengan menafikan agama lain
yang ada di lingkungannya, mereka sudah tidak berfikiran bahwa mereka hidup
dalam dunia majemuk dan mulkutural yang terdiri dari berbagai macam agama yang diakui oleh negara, dimana memiliki hak yang sama dan merata untuk tinggal dan berdampingan
satu sama lainnya.
Fanatik boleh dan sah-sah saja, namun bilamana
fanatik ini masuk pada wilayah
Fanatisme yang berlebihan sehingga mengganggu pada keutuhan bangsa dan
meruncingnya problem ditengah-tengah masyarakat yang majemuk ini, tentunya
sebagai masyarakat Indonesia yang sadar akan keberagaman bangsa ini, kita akan
berupaya untuk mengurangi dan mengikis sedikit demi sedikit agar tidak menjadi
problem bangsa baru yang hadir di bumi pertiwi yang kita cintai ini.
2. Egoisme
Egoisme merupakan motivasi
untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri
sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak
peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang
dianggap sebagai teman dekat
Egoisme personal mungkin masih
bisa ditoleransi ketika bentuknya positif misalnya
belajar yang berlebihan dan lain sebagainya. Namun kalau Egoisme negative yang
merugikan orang lain tidak bisa dipertahankan karena akan berakibat merugikan
orang lain. Begitu pula egoisme kelompok, justru itu yang sangat berbahaya
karena justru merusak sendi-sendi keragaman bangsa, Egoisme juga akan
melahirkan sifat penindasan yang kuat kepada yang lemah.
Egoisme dalam berbagai aspek
hampir sama dengan fanatisme, bisa terjadi pada agama, suku, ras dan lain sebagainya. Egoisme agama misalnya, agama A menindas agama B dengan bentuk pelarangan mendirikan tempat
beribadah pada agama B disekitar lingkungannya, padahal B dalam poses pendirian
tempat Ibadahnya tidak melanggar secara hukum baik hukum agama A karena tidak
melakukan perampasan dan hal-hal yang berbau kecurangan maupun lainnya yang
merugikan agama A, dan juga hukum positif negara Indonesia karena secara administrative pendirian bangunannya sudah
mendapatkan ijin dari pihak-pihak yang berwenang, bahkan tempat ibadah yang
akan dibangun tersebut berada di lingkungan dan komunitasnya agama B.
Nilai luhur pancasila
mengajarkan kepada kita semua untuk bisa hidup damai dan berdampingan dengan
siapapun yang ada di bumi Indonesia, mengedepankan kepentingan bersama daripada
kepentingan pribadi, mengutamakan musyawarah mufakat daripada keputusan
Individual dan tentunya lebih mengutamakan hidup bersama dengan baik dengan
orang yang ada dilingkungan sekitar kita dari pada hidup sendirian.
3. Hedonisme
Hedonisme merupakan ajaran
atau pandangan bahwa kesenangan atau kenikmatan merupakan tujuan hidup dan
tindakan manusia. (Lorens Bagus.2000, Kamus Filsafat:282). Hedonisme sebagai istilah yang menunjukan paham kesenangan berasal dari
kata Hedone yang berarti kesenangan. Dalam kamus Bahasa Indonesia, Hedonisme
berarti paham yang beranggapan bahwa kesenangan adalah yang paling benar di
dunia ini.
Contohnya
sering kita
mendapat kabar, baik lewat televisi, koran, majalah dll, remaja yang tertangkap sedang melakukan pesta miras, atau melakukan hubungan
seksual..
Hukum-hukum tradisional yang
terkadang kita selalu melupakannya ternyata sangat memiliki arti yang sangat
penting untuk mencegah gaya hidup Hedonisme yang berlebihan. Dalam hukum
tradisional, kita telah mengetahui bahwa hubungan sek di luar pernikahan itu
tidak dapat di benarkan apalagi di nilai dari sudut pandang agama, di dalam
agama manapun sejauh yang saya ketahui tidak ada satupun agama yang dengan
jelas memperbolehkan hubungan sek diluar pernikahan.
Generaasi
muda yang sangat
diharapkan untuk kemajuan masa depan bangsa, rasanya patut menjadikan dirinya
sebagai penggerak dan mampu untuk menghadapi arus modern ini dengan menyaring apapun budaya-budaya luar yang
merusak oral yang bukan cerminan budaya ketimuran yaitu Indonesia. Karena
hedonisme bukanlah cerminan perilaku
bangsa yang terhormat. Idiologi bangsa kita mengajarkan bagaimana kita berhemat
dan tidak terlalu berlebihan dalam hidup kalaupun kita sebagai orang yang mapan
baik dari sisi financial maupun lainnya.
4. Opportunisme
Oportunisme dimakni sebagai
suatu aliran pemikiran yang menghendaki pemakaian kesempatan menguntungkan dengan
sebaik-baiknya, demi diri sendiri, kelompok, atau suatu tujuan tertentu.
Sikap oportunisme sangat berbahaya dan merugikan bagi siapapun.
Apa jadinya kalau kalangan intelektual
menjadi kaum oportunisme?. Tentu bumi pertiwi akan
menangis melihat kondisi ini. Jadi sebagai kaum intelektual banyak hal positif
lain yang bisa lakukan tanpa harus melakukan sikap oportunisme yaitu dengan bentuk pengingkaran pada
pancasila yang mengajarkan bagaimana kita bersikap arif dan terbuka terhadap
sesama, katakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah bukan malah
sebaliknya.
D. Cara Mengatasi Degradasi Nilai-Nilai Pancasila
Pancasila
semestinya senantiasa digunakan sebagai acuan dan pedoman dalam kehidupan
sehari-hari. Pancasila bukanlah kumpulan kalimat yang harus dihafalkan saja.
Tetapi harus diresapi dan diaktualisasikan dalam kehidupan. Nilai-nilai luhur
yang terkandung didalamnya harus direalisasikan, tidak hanya sekedar paham
saja. Penanaman nilai-nilai pancasila perlu dilakukan sejak dini yakni melalui
keluarga. Keluarga sebagai lembaga pendidikan pertama memiliki fungsi yang
penting terutama dalam penanaman sikap, nilai hidup serta berfungsi menumbuhkan
kesadaran bahwa pancasila sebagai dasar Negara perlu diamalkan dalam kehidupan
sehari-hari. Serta perilaku menyimpang dari nilai-nilai pancasila yang perlu
dihindari.. Penanaman kesadaran perilaku menyimpang pada hakekatnya merupakan
penanaman nilai-nilai Pancasila, karenanya perlu diberikan sejak anak-anak.
Selain dari pihak keluarga, diperlukan pula
pendidikan pancasila agar terbentuk seorang warga Negara yang memiliki
intelektual tinggi, serta penuh tanggung jawab dalam memecahkan masalah dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan
pancasila.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pancasila
sebagai dasar Negara harus dihayati dan dijiwai serta digunakan sebagai
penunjuk arah semua kegiatan ataupun tingkah laku. Tiap-tiap sila yang ada
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.
Pancasila sebagai way of life sudah
tidak sepenuhnya di amalkan dalam kehidupan sehari-hari. Degradasi nilai-nilai
luhur pancasila telah terjadi di kalangan masyarakat Indonesia. Ada berbagai fenomena yang menjadi penyebab
mulai lunturnya nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga
perilaku penyimpangan terhadap nilai pancasila sering terjadi.
Beberapa
hal yang dapat dilakukan guna mengatasi
perilaku menyimpang tersebut yakni penanaman nilai-nilai pancasila dilakukan
sejak dini melalui pandidikan dalam keluarga, digalakkannya program pendidikan
pancasila tidak hanya pada perguruan tinggi saja, mulai dari pendidikan dasar
agar nilai-nilai luhur pancasila dapat tertanam kuat di jiwa generasi muda
sebagai penerus bangsa.
B. Saran
Masyarakat
sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia tentunya diharapkan
mampu meresapi dan mengaktualisasikan nilai-nilai luhur pancasila dalam
kehidupan sehari-hari. Penyimpangan yang terjadi terhadap nilai luhur pancasila
bukanlah kesalahan satu pihak saja. Tetapi lembaga yang terkait dengan
penanaman nilai-nilai dasar pancasila juga turut bertanggung jawab. tidaklah bijaksana menumpukan kesalahan pada
pemerintah, remaja ataupun pihak-pihak terkait. Lebih bijaksana jika terlebih
dahulu mengkaji kondisi dan problematika di dalamnya. Dan dari situ dapat
diberikan solusi yang mudah diaplikasikan.
DAFTAR PUSTAKA
http://achmad-aprianto.blogspot.com/2012/04/relevansi-pancasila-sebagai-filsafat.html diakses tanggal 7
Desember 2014 pukul 19.16 WIB
http://astrifebdalintah94.blogspot.com/2012/03/pengamalan-pancasila-dalam-kehidupan.html di akses tanggal 8
Desember 2014 pukul 18.45 WIB
http://chenjiugashi.blogspot.com/2013/09/pancasila-universitas-mercu-buana.html di akses tanggal 7
Desember 2014
http://deuispurmawanti.blogspot.com/2013/12/penyimpanganpancasilasebagaifalsafah.html diakses tanggal 9
Desember pukul 20.05 WIB
http://www.academia.edu/5002905/BAB_1._PANCASILA_SEBAGAI_IDEOLOGI_TERBUKA diakses tanggal 7
Desember 2014 pukul 20.37 WIB
Tim Dosen Pendidikan Pancasila Program D-2 PGSD FKIP
UNTAN.2004.Ringkasan Bahan Ajar
Pendidikan Pancasila.Pontianak:Pendidikan Guru Sekolah Dasar Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tanjungpura
Tidak ada komentar:
Posting Komentar